| MANAJEMEN PELAKSANAAN KURIKULUM MADRASAH |
|
|
|
| Written by Arief Furchan | |||||
| Saturday, 15 August 2009 02:53 | |||||
Page 1 of 3 Oleh: Arief Furchan ![]()
Pentingnya kurikulum bagi kemajuan madrasah Kurikulum adalah rencana program pengajaran atau pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ibarat orang yang akan membangun rumah, kurikulum adalah ‘blue print’ atau gambar cetak birunya. Kurikulum atau program pendidikan inilah yang sebenarnya ditawarkan atau ‘dijual’ oleh suatu lembaga pendidikan kepada masyarakat. Kurikulum sebenarnya mencerminkan jati diri suatu lembaga pendidikan. Kurikulum itulah yang sebenarnya membedakan antara satu sekolah/madrasah dengan sekolah/madrasah lainnya. Perbedaan antara SD dan MI dapat dilihat dari kurikulumnya, bukan gedungnya. Demikian pula perbedaan antara MI dengan Madrasah Diniyah atau pesantren. Berbeda dari anggapan umum, kurikulum sebenarnya bukan sekedar daftar mata pelajaran beserta GBPPnya. Daftar mata pelajaran dan GBPP itu adalah sebagian saja dari kurikulum. Kurikulum sebenarnya meliputi rencana kegiatan ko- dan ekstra-kurikuler. Termasuk di dalamnya adalah filosofi pendidikan yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut serta rencana penciptaan lingkungan yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh lembaga pendidikan itu. Itulah sebabnya ada beberapa warga masyarakat yang lebih tertarik untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah daripada ke sekolah. Demikian pula sebaliknya. Kurikulum untuk madrasah di seluruh Indonesia pada dasarnya adalah sama. Namun ada madrasah yang dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan ada yang tidak dapat, ada madrasah yang diminati banyak masyarakat dan ada pula yang tidak ‘laku’. Perbedaan ini disebabkan bukan karena perbedaan kurikulumnya melainkan karena perbedaan pelaksanaan kurikulum tersebut. Ada madrasah yang melaksanakan kurikulum dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menjadi madrasah favorit dan ada pula madrasah yang kurang begitu baik pelaksanaan kurikulumnya sehingga lulusannya pun kurang bermutu dan madrasahnya tidak diminati masyarakat. Menjadi tugas dan tanggung jawab kepala madrasah, sebagai nakhoda madrasah yang bersangkutan, untuk mengembangkan kurikulum di madrasah yang ia pimpin sehingga madrasahnya itu benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat. Pendidikan Sebagai Suatu Sistem Untuk memudahkan pemahaman mengenai pengembangan kurikulum di madrasah, ada baiknya kita memandang proses pendidikan sebagai suatu sistem. Inilah yang sering disebut sebagai 'pendekatan sistem dalam pendidikan’. Di Indonesia, pendekatan sistem dalam pendidikan ini telah dilakukan sejak tahun 1975 ketika diperkenalkan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Inti dari pendekatan ini adalah pengakuan bahwa, dalam suatu sistem, tujuan sistem merupakan faktor pertama dan utama yang akan menentukan komponen-komponen sistem lainnya. Jika diterapkan dalam sistem pendidikan, ini berarti bahwa tujuan pendidikan yang akan dicapai itulah yang akan menentukan bagaimana pencapaian tujuan itu akan dievaluasi, kegiatan apa yang perlu diberikan kepada anak didik agar dia dapat mencapai tujuan pendidikan tersebut, bahan apa yang perlu diberikan dan kapan, alat atau sarana apa yang diperlukan, siapa yang akan mendidiknya, dsb. Prosedur ini berlaku mulai dari unit yang terkecil (pengajaran satu jam di kelas) sampai ke unit program yang terbesar (kurikulum sekolah). Dalam pendekatan sistem dikenal istilah supra-sistem, sistem, dan sub-sistem. Supra sistem adalah sistem yang lebih besar yang melingkupi sistem tersebut; sedangkan sub-sistem adalah sistem yang lebih kecil yang berada di dalam sistem yang bersangkutan. Sebagai contoh, madrasah merupakan suatu sistem yang berada di bawah supra-sistem pendidikan nasional. Dalam hal ini, madrasah juga memiliki sub-sistem yakni kelas-kelas atau bidang-bidang kegiatan lainnya. Madrasah sebagai sistem juga menjadi sub-sistem dari masyarakatnya. Hal penting yang harus diperhatikan adalah adanya kaidah bahwa suatu sistem itu akan tetap eksis selama ia memuaskan supra-sistemnya. Dalam kasus madrasah, ini berarti bahwa suatu madrasah itu akan tetap eksis selama ia dapat memuaskan harapan masyarakat (supra-sistem) nya. Apabila masyarakat sebagai supra-sistem sudah mulai merasa bahwa suatu madrasah sudah tidak lagi dapat memuaskan harapan mereka, maka madrasah tersebut akan ditinggalkan oleh masyarakat dan akan mati dengan sendirinya. |
|||||
| Last Updated on Tuesday, 01 September 2009 10:08 |




